Nabi Muhammad menegakkan keadilan

NABI MUHAMMAD MENEGAKKAN KEADILAN-1

Sejarah Dunia telah mencatat.
Bahwa Nabi Muhammad adalah manusia yang unggul dalam bidang diplomasi. Karena beliau sangat adil dan jujur. Bahkan sebelum diangkat jadi Nabi. Beliau diberi gelar 
Al-Amin (yang dapat dipercaya). 
Berbeda apabila kita baca  Britanica Encyclopedia, pada sub Biografi Muhammad SAW disebutkan bahwa gelar Al-Amin” kepadanya disebabkan ibunya bernama Aminah. 

Salah satu keunggulan beliau adalah dibuatnya Perjanjian Hudaibiyah.  Hudaibiyah adalah nama sebuah sumur. Lokasinya berada diarah barat daya dari kota Mekah. Jaraknya sekitar 22 km. Sekarang tempat ini dikenal dengan nama Asyamisiy. Disinlah Nabi Muhammad menanda tangani perjajian itu. Perjanjian antara kaum Muslimin dan kuffar Quraisy yang terjadi pada tahun ke-6 hijriyah pada bulan Dzulqa’dah.

Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah beserta rombongan kaum muslimin yang hendak melaksanakan umrah. Rasulullah tahu bahwa orang-orang kafir Quraisy akan menghalanginya. Dan bisa terjadi kontak senjata.
Rosululloh memimpin sendiri robongan. Didampingi para sahabat al: Abu Bakar Umar Usman dan Ali. Untuk bertemu dengan pembesar-pembesar Quraisy yang selanjutnya menunjuk wakilnya Suhail bin Amr.

Dalam menyusun draft perjanjian inipun sangat alot. Rosululloh minta diawali dengan kata bismillahirrohamanirrohim,
Sebagai penutup, diusulkan dengan kata hadza ma qadha ‘alaihi Muhammad Rasulullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah).
Namun Wakil Quraisy ngotot. Minta mengahpus 2 kata itu. Basmallah dan Rosululloh. 
Akhirnya Nabipun menyepakati. Menghapus kata Basmallah. Dan Yang tandatangan adalah Muhammad bin Abdullah.

Pencoretan kata basmalah dan Rasulullah, Nabi menilai hal itu sebagai batas maksimum yang dapat dilakukan. Terutama untuk menghindari jumlah korban jiwa akibat peperangan.


Di antara poin Perjanjian Hudaybiyah adalah siapa yang ingin bergabung menjadi sekutu kaum Muslimin, maka ia bisa bergabung. Begitu juga jika ada yang ingin bergabung dengan Quraisy, maka dipersilakan menjadi sekutu mereka.

Nam
un pada tahun kedua setelah perjanjian berlangsung. Beberapa tokoh kaum kafir qurais mulai mengingkari. 

Terjadi pengkhianatan kafir Quraisy di Makkah dengan umat Islam di Madinah. Hal inilah yang memicu terjadi Peristiwa yang dikenal sebagai pembebasan Makkah atau Fathu Makkah itu terjadi pada 10 Ramadhan 8 Hijriyah (630 M). 

Sekitar 10 ribu pasukan bergerak dari Madinah menuju Makkah. Pasukan yang dipimpin Baginda Nabi Muhammad shalallahu alahi wassalam itu datang untuk membebaskan Kota Makkah.
Saat itu Umat Islam mengambil alih Makkah dari kafir Quraisy tanpa ada perlawanan dan perang. Tak ada pertumpahan darah dalam peristiwa itu. Ka’bah dan sekitarnya di Masjidil Haram disucikan dari berhala sembahan kafir Quraisy.

Setelah kota Mekah ditaklukkan.Sebagian besar Tokoh-tokoh Qurais menjadi pemeluk Islam. Dibaiat kanjeng Nabi. 
Sebelumnya mereka ini sangat memusuhi Islam.

Dalam suasana seperti itu. Ada seorang perempuan bernama Fatimah binti Aswad. Cicit Makhsum keturunan bangsawan Quraisy. Mencuri barang perhiasan yang sangat berharga milik orang lain. 

Setelah ditangkap, perempuan itu ditahan. Menunggu keputusan Hakim. Menurut hukum yang berlalu dikalangan bangsa Arab. Dikalangan bangsa quaraisy dikota Mekah. Waktu itu. Orang yang mencuri hukumannya dipotong tangannya. Namun yang terjadi dijaman jahiliyah (sebelum fathul makkah) Hakim tidak adil dalam penegakan Hukum.

Pencuri dari kalangan bawah, rakyat kecil, miskin akan dijatuhi hukuman potong tangan sesuai bunyi UU. Namun apabila  pencuri dari kalangan orang kaya, keturunan pembesar, bangsawan, maka tidak akan dijatuhi hukuman potong tangan.

Sedangkan Alloh telah turunkan wahyu tentang hukuman potong tangan kepada pencuri setelah hijrah diMadinah.

Ketika itu Mekah sudah berada dibawah kekuasaan Islam. Maka Hukum harus ditegakkan sesuai syariah.

Dalam situasi seperti itu Keluarga pencuri yang bangsawan itu. Mancari cara untuk mendekati Rosululloh. Berusaha jangan sampai dijatuhi hukuman. Mereka denbgan keluarga besarnya menemuhi Usama bin Zaid, anak dari Zaid bin Haritsah sahabat nabi. Sahabat yang sangat disayangi Nabi.


Atas desakan dan karena kekerabatan. Usama bin Zaid segera menghadap Nabi. Menyampaikan keinginan keluarga pencuri itu. Setelah mendengar dengan seksama. Berubahlah airmuka Nabi. Seraya bersabda:
"Apakah kamu akan membicarakan batas(Hukum) dari batas-batas(Hukum-hukum) Alloh? Apakah kamu akan menolong orang yang melanggar batas dari batas-batas Alloh?

Usama bin Zaid langsung menundukkan kepala. Seraya berkata; "Ampunilah aku ya Rasululloh".


Setelah kejadian itu. Pada sore harinya Nabi datang ditempat orang ramai berkumpul. Berdiri ditengahnya dan berkhotbah.
Antara lain beliau bersabda:

"Hai segenap manusia..! Sesungguhnya Tidak lain yang membuinasakan orang-orang dahulu sebelum kamu adalah: Apabila orang terpandang diantara mereka mencuri, mereka dibiarkannya. Tidak dijatuhi hukuman. Apabila orang yang lemah diantara mereka mencuri, mereka menetapkan hukuman atasnya. Demi Zat yang menguasai diri Muhammad ditangan kekuasaanNya, Sekiranya Fatimah anak perempuan Muhammad yang mencuri, pasti aku akan memoting tangannya"

Demikian sabda nabi ketika itu. 

Kisah ini sungguh inspiratif. Menjadi teladan yang amat berharga. Bagi masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum bagi setiap insan. Melalui kasus ini, Nabi SAW mengajarkan beberapa masalah dasar yang mesti diperhatikan oleh para pemangku kekuasaan. Baik di lingkaran eksektutif, legislatif, maupun yudikatif.

Keadilan adalah proses. Sekaligus sebagai tujuan dan cita-cita. Adil (al-`adl) atau keadilan menunjuk pada sikap tengah, lurus, dan tidak memihak kepada siapa pun, kecuali pada kebenaran. Dalam konteks hukum, adil bermakna menghukum siapa pun yang salah. Tanpa berpihak, dan tanpa pandang bulu.

Keadilan menuntut dan menempatkan manusia sama di depan hukum. Equal before the law tak boleh hanya dipidatokan, tapi dilaksanakan, seperti Rasulullah SAW telah membuktikannya.
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan."
(QS al-Nahl [16]: 90).


Keadilan dan penegakan hukum yang diabaikan oleh para pemangku kekuasaan, Tunggulah kehancuran pasti terjadi. Ini adalah ketentuan atau hukum Allah (sunatullah) yang berlaku secara universal. Inilah pesan penting yang hendak dikabarkan oleh Nabi SAW kepada seluruh umat manusia dalam pidatonya di atas.

Komentar

USIAKU 60 TAHUN

RIWAYAT AZAN DAN IQOMAT

UMUR YANG BAROKAH

IBU-9- (BODO LONGA-LONGO ORA KOYO KEBO)