KEADILAN YANG DICONTOHKAN ROSULULLOH

***KEADILAN YANG DICONTOHKAN ROSULULLOH
Pada bulan bulan Ramadhan tahun 8 Hijriah. Rasulullah memimpin sebuah pasukan kaum muslimin yang sangat besar.  Mereka keluar Kota Madinah menuju Mekah. Untuk membuat perhitungan dengan kaum Kafir Quraish dan sekutunya.

Karena mereka telah melakukan pengkhianatan terhadap perjanjian Hudaibiyah. Perjajian yang dibuat oleh kaum Muslimin yang ditandatangani Nabi Muhammad dengan kaum kafir Quraisy yang diwakli Suhail bin Amr.

Dalam proses negosiasi perjajian itupun Nabi menyetujui menghapus 2.kata Basmallah dan Rosululloh.
Awalnya Nabi mengusulkan perjajian dimulai dengan bismillahirrohmaanirrohim. Penutupnya dengan "yang bertanda tangan ini" Muhammad Rosululloh. Namun karena ditentang oleh pihak mereka.  Walau demikian, perjanjian yang semestinya berlaku 10 tahun. Dan baru berlangsung 2tahun. Mereka telah melakukan penghianatan.

Tepat tanggal 17 Ramadhan.
Rasulullah dan pasukan kaum muslimin bergerak memasuki Mekah. Mengetahui Rasulullah dengan pasukan yang begitu besar memasuki Mekah. Kaum Quraish pun kaget dan ketakutan. Mereka tidak mampu melakukan perlawanan yang berarti.

Saat itulah Umat Islam mengambil alih kota Makkah dari kafir Quraisy. Tanpa ada perlawanan dan perang. Tak ada pertumpahan darah dalam peristiwa itu. Ka’bah dan sekitar Masjidil Haram disucikan dari berhala sembahan kafir Quraisy. Kota Mekah ditaklukkan. Sering disebut Fathu Makkah. Pembebasan Makkah.

Setelah kota Mekah ditaklukkan. Sebagian besar Tokoh-tokoh yang sebelumnya sangat memusuhi Islam. Menjadi pemeluk Islam.
Dalam suasana seperti itu. Ada seorang perempuan bernama Fatimah binti Aswad. Cicit Makhsum keturunan bangsawan Quraisy. Mencuri barang perhiasan yang sangat berharga milik orang lain.


Setelah ditangkap, perempuan itu ditahan. Menunggu keputusan Hakim. Menurut hukum yang berlalu dikalangan bangsa Arab. Waktu itu. Orang yang mencuri hukumannya dipotong tangannya. 

Namun yang terjadi dijaman jahiliyah (sebelum fathul makkah), Hakim tidak adil dalam penegakan Hukum. Pencuri dari kalangan bawah, rakyat kecil, miskin akan dijatuhi hukuman potong tangan sesuai bunyi UU. Namun apabila  pencuri dari kalangan orang kaya, keturunan pembesar, bangsawan, maka tidak akan dijatuhi hukuman potong tangan.

Sedangkan Alloh telah turunkan wahyu tentang hukuman potong tangan kepada pencuri setelah hijrah diMadinah. Setelah fathul makkah. Mekah sudah berada dibawah kekuasaan Islam. Maka Hukum harus ditegakkan sesuai syariah. 

Dalam situasi seperti itu Keluarga pencuri yang bangsawan itu. Mancari cara untuk mendekati Rosululloh. Berusaha jangan sampai dijatuhi hukuman. Mereka dengan keluarga besarnya menemuhi Usama bin Zaid. Anak dari Zaid bin Haritsah Sahabat yang sangat disayangi Nabi. 

Atas desakan dan karena kekerabatan. Usama bin Zaid segera menghadap Nabi. Menyampaikan keinginan keluarga pencuri itu. Setelah mendengar dengan seksama. Berubahlah airmuka Nabi. Seraya bersabda:
"Apakah kamu akan membicarakan batas(Hukum) dari batas-batas(Hukum-hukum) Alloh? Apakah kamu akan menolong orang yang melanggar batas dari batas-batas Alloh?”

Usama bin Zaid langsung menundukkan kepala. Seraya berkata; "Ampunilah aku ya Rasululloh".
Setelah kejadian itu. Pada sore harinya Nabi datang ditempat orang ramai berkumpul. Berdiri ditengahnya dan berkhotbah.
Antara lain beliau bersabda:
"Hai segenap manusia..! Sesungguhnya Tidak lain yg membinasakan orang-orang dahulu sebelum kamu adalah: Apabila orang terpandang diantara mereka mencuri, mereka dibiarkannya. Tidak dijatuhi hukuman. Apabila orang yang lemah diantara mereka mencuri, mereka menetapkan hukuman atasnya. Demi Zat yang menguasai diri Muhammad ditangan kekuasaanNya, Sekiranya Fatimah anak perempuan Muhammad yang mencuri, pasti aku akan memoting tangannya".


Demikian sabda nabi ketika itu. Dan sabda itu juga sering disampaikan khotib, maupun ustad dalam ceramahnya. 
Kisah ini sungguh inspiratif. Menjadi teladan yang amat berharga. Bagi masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum bagi setiap insan. 

Nabi SAW mengajarkan beberapa masalah dasar yang mesti diperhatikan oleh para pemangku kekuasaan. Baik di lingkaran eksektutif, legislatif, maupun yudikatif.

Keadilan adalah proses. Sekaligus sebagai tujuan dan cita-cita. Adil (al-`adl) atau keadilan menunjuk pada sikap tengah, lurus, dan tidak memihak kepada siapa pun, kecuali pada kebenaran. 

Dalam konteks hukum, adil bermakna menghukum siapa pun yang salah. Tanpa berpihak, dan tanpa pandang bulu.
Keadilan menuntut dan menempatkan manusia sama di depan hukum. Equal before the law tak boleh hanya dipidatokan, tapi dilaksanakan, Seperti Rasulullah SAW telah membuktikannya.

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS al-Nahl [16]: 90).

Manakala Keadilan dan Penegakan hukum sudah diabaikan. Oleh para pemangku kekuasaan. Tunggulah kehancuran pasti terjadi.
Ini adalah sunatulloh hukum Allah yang berlaku secara universal.
Inilah pesan penting yang hendak dikabarkan oleh Nabi SAW kepada seluruh umat manusia.

Semoga kita termasuk orang yang pandai mengambil HIKMAH.

shd.ramadhan.1440h
***Buku Kelengkapan Tarih Nabi Muhmmad.
oleh KH.Munawar Cholil


Komentar

USIAKU 60 TAHUN

RIWAYAT AZAN DAN IQOMAT

UMUR YANG BAROKAH

IBU-9- (BODO LONGA-LONGO ORA KOYO KEBO)